Kepala Daerah Kompak Dukung Keberlanjutan Otsus Papua

0
44

Oleh : Moses Waker )*

Otsus Papua terbukti mampu memperbaiki kualitas di beberapa bidang seperti perekonomian rakyat, pendidikan, kesehatan, dan insfratruktur. Kepala daerah maupun tokoh adat Papua kompak mendukung keberlanjutan Otsus, sehingga diharapkan dapat mempercepat kemajuan di Papua.

Pada tahun 2002 hingga 2020 pemerintah telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 126,38 triliun. Dana tersebut merupakan gabungan dari otonomi khusus dan dana infrastruktur, dana itu ditransfer ke provinsi lalu ke kabupaten dan kota. Dana tersebutpun sangat bermanfaat demi pembangunan Papua dan Papua Barat.

Bupati Pegunungan Arfak, Papua Barat Yosias Saroy menyatakan pembangunan daerahnya masih sangat membutuhkan dukungan anggaran otonomi khusus (otsus).

Bupati Yosia menilai bahwa otsus adalah solusi percepatan pemerataan pembangunan di segala bidang, sehingga perlu dilanjutkan.

Pernyataan tersebut ia lontarkan dalam video 42 detik yang diunggah oleh kanal youtube Papua Penuh Damai.

Dirinya juga mengatakan bahwa kondisi geografis daerahnya sangat membutuhkan sokongan dana pemerintah pusat dalam pembangunan. Hal tersebut dikarenakan kondisi keuangan daerahnya terbatas untuk membangun daerah ini, sehingga pihaknya membutuhkan dana otsus sebagai solusi.

Pada kesempatan berbeda, Forum Kepala Daerah se-Tanah Adat Tabi dan Saireri sepakat otonomi khusus (otsus) Papua tetap dilanjutkan.

Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama setelah dilakukan workshop evaluasi Otonomi Khusus Papua di wilayah adat Tabi dan Saireri yang berlangsung di Hotel Sunni Garden Lake Sentani, Jayapura pada Agustus 2020 lalu.    

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat 11 pon yang ditandatangani oleh 8 Bupati dan 1 wali kota di wilayah adat Saireri dan Tabi. Yakni Bupati Jayapura, Walikota Jayapura, Bupati Keerom, Bupati Supiori, Bupati Biak Numfor, Bupati Sarmi, Bupati Kepulauan Yapen dan Bupati Waropen.

Kesebelas poin kesepakatan bersama tersebut sifatnya adalah rekomendasi perbaikan dan penataan ulang Otsus Jilid II yakni; Penataan dan pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dalam kerangka otonomi khusus Papua.

            Harus ada lembaga atau kementerian yang mengatur otonomi Khusus di Pusat, harus ada Daftar Prioritas Anggaran (DPA) Khusus Otsus, harus ada Rapat Koordinasi Pembangunan (RAKORBANG) yang bersifat khusus untuk perencanaan pembangunan daerah.

Selanjutnya, harus ada Grand Desain Otsus untuk 5 (lima) program utama (pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur).

Besaran dana otsus yang bersumber dari 2% plafon DAU dan Dana Tambahan Infrastruktur harus dinaikan dari pengaturan saat ini dalam ketentuan pasal 34 undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Pengaturan ulang mekanisme distribusi Dana Tambahan infrastruktur antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, pemilihana kepala daerah harus ada pengaturan bersifat khusus.

Dukungan terhadap keberlangsungan otsus juga datang dari Tokoh Masyarakat Kabupaten Keerom, Lukas Welikar, dirinya mengatakan bahwa berkat adanya Otsus Papua, pembangunan di Kampung Warbo, Kabupaten Keerom telah nampak dan dirasakan oleh masyarakat setempat. Hal tersebut dikatakannya saat ditemui di balai kampung warbo, Kabupaten Keerom.

Ia menuturkan, berkat adanya Otsus, Masyarakat kampung warbo Kabupaten Kerom sangat merasakan pembangunan dan kemajuan di kampungnya. Lukas sangat mengapresiasi Pemerintah dalam hal Otonomi Khusus masyarakat Papua karena dampak yang dirasakan sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

Selain itu, ada banyak bantuan pemerintah melalui Otsus yang telah didapatkan oleh masyarakat kampung Warbo, mulai dari pembangunan perumahan, jalan, pertanian, peternakan, perkebunan, juga pendidikan dan kesehatan yang mana kesemuanya itu berkat dari otonomi khusus itu sendiri.

Lukas selaku tokoh masyarakat Kabupaten Keerom juga mendukung otonomi khusus Papua untuk terus berjalan karena buktinya ada dan telah dirasakan serta dinikmati oleh masyarakat kampung Warbo.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Tito Karnavian menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Papua harus diperhatikan karena Otsus dilandaskan pada semangat membangun kesejahteraan masyarakat asli Papua sebagai prioritas.

Maka, Tito menekankan juga agar Pansus bekerja dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penasihat senior masalah Papua, Michael Manufandu, menegaskan supaya efektifitas penyaluran dana Otsus ditingkatkan agar upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua bisa terealisasi dengan sempurna. Dirinya juga menilai bahwa dana Otsus sudah bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) rupanya memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat Papua. Terlebih dengan tujuannya yang baik yaitu untuk mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan di tanah Papua.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here