Ketidakadilan Hukum di Indonesia

0
64

Oleh : Kadek Adinda Jaya

Berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Dimana bahwa segala sesuatu permasalahan di Indonesia dapat diselesaikan dengan hukum. Hal ini diperkuat dan dituangkan dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Maka dari itu seharusnya hukum harus ditegakkan secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun hal ini berbanding terbalik dengan hukum Indonesia yang masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah dimana rakyat kecil tidak mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum. 

Salah satu kasus yang belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet adalah sosok selebgram Rachel Vennya yang kabur dari masa karantinanya namun hanya divonis hukuman 4 bulan masa percobaan. Tentu putusan majelis hakim ini membuat publik geram. Publik pun membandingkannya dengan sosok nenek Asyani yang dituduh mencuri kayu oleh Perhutani dan divonis 1 tahun penjara. Bahkan kasus nenek Asyani ini sempat menjadi perhatian di berbagai belahan negara. Hal ini menunjukkan bagaimana ketidakadilan hukum di Indonesia yang tajam ke atas dan tumpul ke bawah. 

Dimana hukum di negeri ini lebih berpihak pada kaum borjuis dan bersikap tidak adil pada kaum proletar. Yang dimaksud kaum borjuis adalah seorang atau sekelompok kelas atas yang memiliki perusahaan, pabrik maupun bisnis tertentu atau yang lebih mudahnya adalah seorang atau sekelompok pemilik modal.

Sementara yang dimaksud dengan kaum proletar adalah mereka yang menggantungkan hidupnya pada pemilik usaha tersebut atau bisa dikatakan sebagai stratifikasi sosial kelas bawah.

Dimana walaupun kaum yang lebih berkuasa (superstructure) melakukan tindak pidana, vonis yang diterima tidak sebanding dengan tindak pidana yang mereka lakukan. Bahkan, mereka mendapatkan fasilitas yang mewah saat berada di dalam penjara.

Sedangkan untuk kaum yang tidak memiliki kekuatan hukum (base structure) akan diberikan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa adanya belas kasihan. Jika situasinya seperti ini, apakah ini adalah kesalahan kaum kelas bawah yang tidak bisa membela dirinya atau kesalahan dari kaum penegak hukum yang mudah dipengaruhi oleh para pelaku kriminal? 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here